Ultimate magazine theme for WordPress.

PASRAH Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara karena Isi Kulit Babi, Menangis ke Hakim

0

Polres Majalengka -“Saya tulang punggung keluarga,” teriak Lina Mukherjee dengan sedih kepada hakim selama persidangan.

Namun ternyata Lina Mukhrjee hanya bisa menerima hukuman 2 tahun penjara makan isi ekor babi.

Menemukan fakta itu, Lina Mukherjee merasakan hal yang sama Ahok mengenai hukuman penjara.

Bagaimana kabar lengkapnya?

Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang memvonisnya dua tahun penjara penjara terhadap terdakwa Lina Mukherjee atas kasus unggahan video makan kulit babi yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra mengatakan dalam persidangan, perbuatan Lina melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, hakim juga menilai Lina sengaja membuat video tersebut untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.

Baca juga: Apakah kamu akan bernasib sama seperti Lina Mukherjee? Wanita berhijab makan mie campur daging babi, diawali dengan Bismillah

Terdakwa kasus UU ITE Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, Selasa (19/9/2023) (SRIPOKU.COM/Rachmad)

Sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan perasaan benci.

Menjatuhkan penjara selama dua tahun,” kata Roni di persidangan, Selasa (19/9/2023).

Di samping itu penjara dua tahun, Lina divonis membayar denda Rp 250 juta.

Jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara penjara untuk tiga bulan.

Hal yang memberatkan Lina adalah ia telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Lina Mukherjee menyarankan para wanita melakukan test drive sebelum menikah
Lina Mukherjee menyarankan wanita test drive sebelum menikah (Instagram @cekdrama)

Sedangkan yang meringankan, Lina berperilaku baik selama persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga.

Artikel ini awalnya muncul di trends.tribunnews.com

Leave A Reply