Jukir di Sopir Bus Palak Penatapan Berastagi, Disuruh Bayar Dua Kali Lipat Parkir ‘Tidak Ada Tiket’
Polres Majalengka – Jangan takut untuk melakukannya retribusi ilegal, juru parkir di Penatapan Berastagi ditangkap polisi.
Sopir memeras sopir bus untuk membayar biaya parkir dua kali lipat.
Permintaan pengendara membayar Rp 40 ribu per parkir.
Anggota Polres Tanah Karo melalui personel gabungan Satreskrim dan Sat Samapta serta Polres Berastagi, Sumut, menangkap juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan liar di tempat wisata. Berastagi Menatap.
Pelaku berinisial ARB meminta uang parkir bus sebesar Rp40.000.
Padahal, tarif parkir bus sebesar Rp 20.000.
“Kami menangkap terduga pelaku pungutan liar di objek wisata Tanah Karo.
“Ini juga hasil patroli siber,” kata Kapolsek Samapta Polres Tanah Karo AKP Enda Tarigan saat ditemui di kantornya, Selasa (19/9/2023).
“Kedepannya kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait dari dinas perhubungan untuk memberikan informasi kepada juru parkir agar tidak melakukan tindakan serupa,” kata Enda.
ARB yang hadir di Mapolres Tanah Karo meminta maaf kepada masyarakat, khususnya wisatawan yang berkunjung ke Penatapan, atas perbuatannya.
Aksi ARB diketahui dari video yang beredar di media sosial.
Dari video yang diunggah beberapa akun, terlihat pria berkacamata berseragam parkir itu bertanya supir bis membayar biaya parkir sebesar Rp 40.000.
ARB terlihat bersama temannya yang juga mengenakan rompi parkir.
“Berapa harga parkirnya?” bertanya supir bis.
Artikel ini awalnya muncul di trends.tribunnews.com