Tertangkap Pengadaan LNG, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK
Polres Majalengka, JAKARTA— Mantan CEO pertamina Karen Agustiawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Mantan Direktur Pelaksana pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan setelahnya Karen Agustiawan selesai pemeriksaan di Gedung KPK pada Selasa (19/9) malam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Karen mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/9) malam, mengatakan untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka. Karen Agustiawan selama 20 hari pertama terhitung tanggal 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan Negara KPK.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Seperti Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan, Direktur Utama pertamina Periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung.
Kemudian mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2011-2014 Nur Pamudji.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT pertamina Ini adalah prioritas untuk diselesaikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengungkap tuntas kasus tersebut guna memulihkan kerugian keuangan negara.
Kedua Kalinya Karen Terjebak Hukum
Ini kali kedua Karen tersangkut kasus hukum terkait dugaan korupsi. Pada pertengahan tahun 2019, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi blok Baser Manta Gummy (BMG) di Australia.
Namun, setelah menghabiskan 1,5 tahun penjara sejak sidang putusan, Karen dibebaskan dari Rutan Kejaksaan Agung pada awal tahun 2020.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum dalam kasus korupsi investasi blok BMG di Australia.***
Artikel ini awalnya muncul di www.pojoksatu.id