Ultimate magazine theme for WordPress.

Ecky Listiantho Lolos Hukuman Mati, Korban Mutilasi Keluarga Angela Hendriati Tak Terima

0

Polres Majalengka, BEKASI – Terdakwa Ecky Listiantho lolos dari hukuman mati terkait kasus mutilasi korban di Bekasi Angela Hendriati beberapa waktu lalu.

Ecky Listiantho dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pembunuhan dan mutilasi Angela Hendriati di Bekasi. Keluarga Angela tak terima dan mengaku kecewa dengan hakim.

Kakak Angela, Turyono, saat dihubungi wartawan, Senin (18/9/2023) mengatakan, sebagai kakak tentu kecewa dengan putusan tersebut.

“Iya yang saya tangisi adik saya, saya kecewa hukumannya tidak sesuai harapan keluarga,” ujarnya.

“Hanya hukuman mati yang paling pantas karena perbuatannya sangat kejam dan tidak manusiawi. Saya sebagai kakak tidak terima,” imbuhnya.

Menurut Turyono, Ecky Listiantho layak menerima hukuman mati. Pasalnya, tindakan Ecky membunuh dan memutilasi Angela sangat kejam.

Turyono menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan jaksa untuk bisa mengajukan banding atas hukuman tersebut.

“Saya ajukan, nanti saya lihat minggu depan ada sidang lanjutan dari jaksa banding atau tidak,” ujarnya.

Yang jelas saya kecewa, terus terang karena saya berharap hukuman mati yang paling tepat bagi pelakunya, ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi memvonis terdakwa penjara seumur hidup Ecky Listiantho.

Ecky Listiantho dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan menyembunyikan kematian Angela Hendriati.

Dakwaan Ecky Listiantho Hal itu dibacakan majelis hakim PN Cikarang dalam sidang yang digelar Senin (18/9/2023).***

Artikel ini awalnya muncul di www.pojoksatu.id

Leave A Reply