Rapat Paripurna PAW: DPRD Jabar Lantik Dede Chandra Sasmita Sebagai Anggota
POOKSATU.ID, Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Dede Chandra Sasmita dari Fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) ) VI Kabupaten Bogor, Senin, (18/9/23).
Pengambilan sumpah/janji dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat. Diketahui, Dede Chandra Sasmita dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat menggantikan Asep Wahyuwijaya.
Achmad Ru’yat mengatakan pelantikan atau pengambilan sumpah, janji Dede Chandra Sasmita sebagai anggota DPRD Jawa Barat Sisa masa jabatan PAW 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrat merupakan hasil kesepakatan rapat Badan Musyawarah pada 7 September 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Achmad Ru’yat mendoakan agar Dede Chandra Sasmita mendapat pekerjaan yang baik.
“Kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jawa Barat ucapkan selamat datang di lingkungan sekitar DPRD Jawa Baratdan selamat mencoba kepada Bapak Dede Chandra Sasmita yang baru saja dilantik menjadi Anggota DPRD Jawa Barat,” kata Achmad Ru’yat.
“Dan kami atas nama lembaga DPRD Provinsi Jawa Barat juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Asep Wahyuwijaya yang selama ini telah memberikan pengabdiannya kepada DPRD Jawa Baratdan memberikan pelayanan kepada masyarakat Jawa Barat,” lanjutnya.
Usai resmi dilantik, Achmad Ru’yat berharap Dede Chandra Sasmita dapat bekerja maksimal dengan penuh rasa tanggung jawab dan dapat mencurahkan seluruh sumber daya dan kemampuannya dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Terkait sikap Dede Chandra Sasmita, berdasarkan peraturan DPRD Pasal 153 ayat (1) yang menyebutkan anggota PAW DPRD menjadi anggota perangkat DPRD yang digantikannya. Artinya Dede Chandra Sasmita akan menggantikan posisi Asep Wahyuwijaya sebelumnya.
Sehubungan dengan hal tersebut DPRD Provinsi Jawa Barat akan mengubah keputusan DPRD Nomor 166/KEP.DPRD-13/2023 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan serta Pembagian Tugas Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan, Badan Anggaran dan Badan Permusyawaratan DPRD Jawa Barat “Tahun 2023,” pungkas Achmad Ru’yat.
(adv/dia/pojoksatu)
Artikel ini awalnya muncul di www.pojoksatu.id