Pemerintah Terapkan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Mulai Januari 2024
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerapkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) mulai 1 Januari 2024.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Agus Suherman mengatakan pihaknya tengah melakukan peninjauan terhadap pembagian kuota penangkapan ikan yang akan diterapkan pada Januari 2023.
Ia mengatakan, pembagian kuota penangkapan ikan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan yang Terukur. Pembagian dan pembagian kuota, kata Agus, sudah diatur dalam pasal 112.
Baca juga: Dorong Transformasi Digital, Pemerintah Optimis Perikanan Terukur Berbasis Kuota
Mulai Januari 2024, paling lambat November (2023) selesai, kata Agus saat ditemui wartawan di Kantor KKP, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Begitu pula dengan penangkapan ikan terukur berbasis kuota pada sektor industri, Agus mengatakan KKP sedang mengkaji perhitungannya sesuai aturan yang ada. Ia juga mengatakan, pertimbangan kuota akan didasarkan pada unit kapal yang berada dalam satu zona atau pelabuhan pangkalan.
“Jadi pangkalan pelabuhannya nanti ada kapasitas kapalnya di sana. Misalnya di zona tiga kita sudah tentukan pelabuhannya, barulah ada kapasitas kapalnya,” jelasnya.
Agus sendiri menilai kebijakan PIT mampu menjawab permasalahan yang ada di industri kelautan dan perikanan. Ia mengatakan, sistem zonasi di PIT akan menjawab permasalahan sumber daya ikan.
“Zonanya, misalnya zona tiga, zona tiga 718, 715, 714, dia harus mendarat di sana. Di Tual, di Ambon, di Marauke, Tomako, Bitung, dan sekitarnya sesuai zona yang ada,” jelasnya.
Berdasarkan tingkat kualitas hasil tangkapan, Agus juga menyampaikan bahwa PIT berperan dalam menjaga kualitas ikan hasil tangkapan. Pasalnya, kebijakan tersebut mengharuskan nelayan untuk membongkar ikan di wilayah penangkapan ikan.
“Kalau berdasarkan kuota dan zona, dari Dobo ke tempat pemancingan hanya memakan waktu 7 jam, pulang dari sana ke Dobo lagi atau Ambon, bongkar dari sana, lalu muat dari Ambon ke Surabaya, lalu ke Jakarta, biayanya kurang lebih 1.500 hingga 2.000. diperlukan untuk mengangkutnya,” katanya.
“Ikan jenis ini jelas lebih hemat, biaya yang dikeluarkan jelas lebih hemat dibandingkan 15 hari dengan 7 jam atau 8 jam atau katakanlah satu jauh lebih hemat. Lalu menggerakkan perekonomian lokal, maka jumlah semua jenis tenaga kerja akan meningkat. meningkat, produksi di sana akan melibatkan kegiatan-kegiatan itu akan tumbuh di sana,” tambahnya.
Baca juga: Penting! Inilah tips transaksi digital aman di perbankan agar terhindar dari penipuan
Ingin berita terkini lainnya dari Polres Majalengka? Ayo ikuti kami berita Google dengan Klik Simbol Bintang.
Artikel ini awalnya muncul di wartaekonomi.co.id