Pemerintah Mengatakan Nelayan Memahami Penangkapan Ikan yang Terukur
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim hal itu pemangku kepentingan yang bersangkutan telah memahami garis besar kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Hal itu dikatakannya menyusul wacana dan kekhawatiran masyarakat mengenai kebijakan PIT.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan KPP dan Litbang Kompas, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan, secara keseluruhan pengusaha dan nelayan memahami mekanisme PIT.
Adapun dari hasil survei tercatat isu-isu yang menjadi perhatian masyarakat pemangku kepentingan kelautan dan perikanan terkait empat isu utama yaitu Tracker, E-PIT, Zonasi dan Kuota. Dalam survei tersebut terlihat tingkat keingintahuan masyarakat yang tinggi, Tracker 74,0%, E-PIT 66,0%, Zonasi 65%, dan Kuota 64%.
Baca juga: Kode Etik Laut China Selatan sangat penting, Indonesia bisa mengendalikan China
“Masalah apa yang mereka khawatirkan ketika kami meluncurkan PIT? Masalah itulah yang mereka khawatirkan pelacakkarena menunggu ketika pit berjalan kapal akan beradatrek dia tidak bisa berpindah zona, zona yang ditentukan tidak bisa dia pindahkan. “Jadi itu salah satu keprihatinan mereka, terus terapkan E-PIT,” kata Doni pada acara KPP Bahari Talk bertajuk Perspektif Masyarakat Mengenai Transformasi Perikanan Tangkap dan Implementasi E-PIT di Kantor KKP, Jakarta, Senin (18/1). 9/2023).
Meski muncul empat wacana dalam rencana penerapan kebijakan PIT, Doni mengatakan masyarakat sudah mengetahui dan mendengar hal tersebut. Ia juga mengatakan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut kepada masyarakat.
“Sebenarnya dari yang kami ukur, ini adalah komunitas atau pemangku kepentingan “Yang kami ukur, secara keseluruhan berkat sosialisasi yang dilakukan DJPT dalam hal ini mereka sudah mengetahui keberadaan PIT yang akan dilaksanakan sepenuhnya pada tahun 2024,” ujarnya.
Selain empat wacana tersebut, Doni juga mengungkapkan ada permasalahan baru yang muncul terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi. Dalam kebijakan itu, para pemangku kepentingan Dinas Kelautan dan Perikanan wajib membayar hasil tangkapan ikannya.
“Jadi PNBP pasca produksi itu dibayarkan setelah mereka menangkapnya, mereka membayar sesuai hasil tangkapannya. Makanya penting, nanti mereka benar-benar ingin tahu tentang aplikasi E-PIT,” jelasnya.
Meski begitu, hasil survei yang dilakukan KKP menunjukkan bahwa masyarakat memahami tujuan kebijakan tersebut. Masyarakat memahami penerapan Sistem Zonasi sebesar 81%, tracking sebesar 79%, pemanfaatan E-PIT sebesar 79%, penerapan sistem kuota sebesar 74%, dan penerapan PNBP pasca produksi sebesar 60%.
Begitu pula dengan tujuan penerapan PIT, hasil survei menunjukkan bahwa 75% masyarakat memahami penggunaan aplikasi E-PIT. Sedangkan zonasi 74%, tracking 73%, kuota penangkapan ikan 57%, dan pelaksanaan PNBP 46%.
“Jadi seperti saya bilang, mereka sudah paham. Nanti ada maksimalisasi penerapan E-PIT, mereka sudah paham, nanti ada masalah zonasi dan sebagainya,” ujarnya.
“Sebenarnya alasan mengatakan kami tidak tahu itu bukan salah satu alasannya,” tegasnya.
Baca juga: Hadiri Forum CAEXPO di Tiongkok, Wapres Sampaikan Tiga Poin Utama
Baca juga: Hilirisasi Katalis Merah Putih Berikan Nilai Tambah Bagi Perekonomian Nasional
Ingin berita terkini lainnya dari Polres Majalengka? Ayo ikuti kami berita Google dengan Klik Simbol Bintang.
Artikel ini awalnya muncul di wartaekonomi.co.id