Gelar Operasi Zebra 2023, Polda Metro Jaya Kerahkan 2 Ribu Lebih Personel Selama Dua Pekan
Polres Majalengka – Polda Metro Jaya diadakan lagi Operasi Zebra 2023 yang berlaku di seluruh wilayah Jabodetabek.
Sebanyak 2.939 personel dikerahkan bertugas mulai hari ini 18 September hingga 1 Oktober 2023 di Operasi Zebra itu.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari Satgas Daerah sebanyak 1.349 personel dan Satgas Polda sebanyak 1.590 personel.
Baca juga: Sopir Truk Ganjar Bagikan Vitamin Saat Olah Raga Sehat di Lamongan
“Operasi Operasi Zebra Tahun 2023 melibatkan personel dari Satgas Daerah yaitu 1.349 personel, dan dari Satgas Polri sebanyak 1.590 personel, kata Suyudi usai apel apel pasukan di Polda Metro JayaSenin (18/9/2023).
Suyudi menambahkan, sasaran utama operasi tersebut Operasi Zebra Tahun 2023 adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dan tingkat kedisiplinan berlalu lintas.
“Operasi Operasi Zebra Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, ujarnya.
Baca juga: Melihat keceriaan warga Tasikmalaya mengikuti lauk pauk Ganjar Sejati
Suyudi mengatakan itu operasi Operasi Zebra Tahun 2023 juga bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan di ibu kota. Sebab, kecelakaan di ibu kota seringkali disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas.
Selanjutnya mengurangi angka kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas, tambah Suyudi.
Di dalam Operasi Zebra Pada tahun 2023, terdapat 15 pelanggaran yang menjadi sasaran polisi sebagai berikut:
• Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
• Kendaraan roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
• Kendaraan roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
• Melanggar marka jalan
• Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
• Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene tidak sesuai peruntukannya
• Pengendara atau pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol
• Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi
• Pengendara tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
• Pengemudi tidak memakai sabuk pengaman
• Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan
• Pengendara sedang menaiki pembonceng dengan lebih dari satu orang
• Pengemudi atau pengendara masih di bawah umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
• Pengendalian kendaraan roda empat yang memakai plat nomor rahasia polisi
• Penertiban parkir liar***
Artikel ini awalnya muncul di www.pojoksatu.id