Dukun Gadungan di Sumbawa Ditangkap, Mengaku Murid Dayak Ida, Korban Tak Sembuh dan Kerugian Puluhan Juta
Polres Majalengka – Seorang pria di Sumbawa yang menjadi Dukun palsu ditangkap polisi.
Pria berusia 48 tahun ini menipu warga sampai menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.
Selain itu, dukun palsu ini juga mengaku sebagai Siswa Dayak Ida.
Polisi menangkap pria berinisial ES (48), warga Kabupaten Bima, NTB, karena menipu warga dengan kerugian puluhan juta rupiah.
ES berpura-pura menjadi dukun penyembuh penyakit dan mengaku sebagai pelajar Ida Dayak.
Kapolsek Lunyuk Iptu Edi Sumarsono mengungkapkan, pelaku ES ditangkap pada Sabtu (16/09/23) pukul 12.00 Wita.
Benar, pelaku ditangkap karena menipu warga dengan suatu cara dukun palsu,” kata Sumarsono saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).
Dijelaskannya, awalnya sekitar Juli 2023, pelaku mendatangi kawasan Distrik Lunyuk dan menawarkan layanan medis kepada sejumlah warga.
Pelaku mengaku mampu menyembuhkan berbagai penyakit dengan metode pengobatan alternatif Dayak.
Selain itu, pelaku juga berbohong bahwa dirinya adalah muridnya Ida Dayak.
Selama berobat, pelaku meminta mahar penyembuhan senilai Rp3.400.000.
Usai memberikan mahar, pelaku kemudian memberikan obat kepada korban yang diakuinya dapat menyembuhkan penyakit yang diderita korban, kata Sumarsono.

Namun saat itu ada satu anak korban yang tidak bisa disembuhkan oleh ES. Bahkan, ES berjanji akan menyembuhkan korbannya dalam waktu 45 hari.
ES kemudian dilaporkan ke Mapolsek Lunyuk. Saat ini pelaku sudah ditangkap.
Artikel ini awalnya muncul di trends.tribunnews.com