Diskon 20 Persen bagi Penumpang Kereta Api Penyandang Disabilitas
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung memberikan diskon 20 persen tiket kereta api jarak jauh kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi bagi penumpang penyandang disabilitas untuk keberangkatan mulai 17 September 2023.
Pengurangan ini merupakan bentuk kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka panjang, kata Manajer Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono kepada wartawan di Bandung, Senin (18/9/2023). )
Mahendro mengatakan penurunan tarif bagi pelanggan penyandang disabilitas juga merupakan implementasi komitmen peningkatan layanan berkelanjutan KAI.
Baca juga: Uji Coba Terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dimulai, Kemenhub Minta KCIC Lakukan Ini
Diskon bagi pelanggan penyandang disabilitas ini dimulai bersamaan dengan peringatan “Hari Transportasi Nasional” yang jatuh pada 17 September.
Aturan untuk mendapatkan potongan tarif bagi penyandang disabilitas antara lain:
1. Anda harus mendaftar di Pelayanan pelanggan Paling lambat H-2 stasiun pemberangkatan KA.
2. Pendaftaran pengurangan disabilitas harus menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
3. Pendaftaran dapat dilimpahkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan foto paspor penumpang penyandang disabilitas yang akan didaftarkan.
4. Pendaftaran pengurangan ini hanya dilakukan satu kali saja. Penumpang kemudian dapat membeli tiket dengan potongan harga melalui aplikasi Access H-45 atau di Loket Stasiun.
5. Pada saat proses naik kereta api dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan potongan tarif disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan cacat asli.
6. Apabila pada saat proses menaiki dan/atau pemeriksaan di atas Kereta Api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan cacat asli, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.
Mahendro berharap pengurangan ini dapat memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas yang ingin melakukan perjalanan kereta api secara aman, nyaman, dan tepat waktu. KAI telah melengkapi berbagai fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, baik di stasiun maupun di kereta api.
“KAI juga memberikan perhatian khusus dalam penyediaan fasilitas layanan informasi publik bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Saat ini KAI memiliki berbagai fasilitas bagi penyandang disabilitas, antara lain: situs web suara, jalan dilengkapi dengan blok pemandu, landai atau jalur khusus untuk kursi roda, serta formulir permintaan informasi dalam huruf braille.
“KAI bersama Komisi Informasi Pusat juga telah mengadakan kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan peserta dari perwakilan komunitas tunanetra Bandung beberapa waktu lalu,” tutupnya.
Baca juga: Coba Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Presiden Jokowi: Capai 350 Km/Jam!
Baca juga: Investasi internasional RI turun menjadi US$ 253,3 miliar pada kuartal II 2023
Ingin berita terkini lainnya dari Polres Majalengka? Ayo ikuti kami berita Google dengan Klik Simbol Bintang.
Artikel ini awalnya muncul di wartaekonomi.co.id